tempoco, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak memberikan dukungan hukum kepada Muhammad Yusrizki, Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin yang tidak aktif, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yusrizki baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 15 Juni 2023.
Yukki Nughrahawan, Wakil Presiden Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis malam, 15 Juni 2023, mengatakan “tidak akan ada pendampingan hukum kecuali ada hubungan dengan Kadin.”
Nama Kadin disebut-sebut, tapi Yukki menyebut Yusrizki berperan atas namanya dalam insiden Bakti BTS. Selain jabatannya di Kadin, Yusrizki adalah Presiden dan Direktur PT Basis Utama Prima atau Basis Investasi.
“Tentu, nama Cardin disebutkan. Tapi tolong jangan ditautkan.” kata Yuki.
Begitu Yusrizki menjadi tersangka, Kadin langsung menggelar rapat. Melalui pengurus, Yukki akhirnya meneken surat penonaktifan Yusrizki dari Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin pada Kamis, 15 Juni 2023.
Kadin telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pj. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin. Yukki tidak ingin skandal BTS mengganggu penampilan Kadin. “Program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan terus berlanjut,” katanya.
iklan
Sementara itu, Kasat Reskrim Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam kasus tersebut bertindak sebagai pemasok solar panel untuk BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 melalui perusahaannya. Yusrizki dituding melakukan korupsi pengadaan.
Namun, Kuntadi tidak menjelaskan lebih lanjut. “Pertanyaannya, bagaimana partai melakukan apa yang dia lakukan dan negara yang kalah, itu cepat atau lambat akan diadili,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Kamis, 15 Juni 2023.
Yusrizki merupakan tersangka ke-8 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menugaskan Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate untuk memimpin kasus tersebut. Kejaksaan Agung menduga Johnny sebagai Sekretaris berperan sentral dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif, mantan Direktur Departemen Akses Komunikasi dan Informasi; Presiden dan Direktur PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Yohan Suryanto, Spesialis Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali; Pengusaha Windy Purnama.
Lili Rahayu | roseno aji