Pada dasarnya modifikasi motor harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Dijelaskan juga bahwa melakukan modifikasi tak boleh asal. Secara aturan modifikasi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Bahkan sebelum melakukan modifikasi harus meminta izin dulu ke pihak terkait, yakni Kementerian Perhubungan.
Lantas bagaimana jika ada yang tetap nekat melanggar? Membaca aturan pada Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).