
Viral Seorang Wanita Berjalan Kaki Sendirian saat Hujan di Jalan Tol Jakarta-Merak, Emang Boleh Seperti Ini?
Perlu diketahui bahwa aksi mengemudi ugal-ugalan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 311, berbunyi: 1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama…