
Viral Dua Bus Nyaris Saling Senggol dan Ugal-ugalan di Lamongan, Penumpang sampai Teriak Histeris
Aksi sopir bus yang berkendara ugal-ugalan seperti ini bisa dihukum dengan pasal berlapis. Ini sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 311, berbunyi: 1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara…