
Bapak-bapak Ngotot Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil saat di Tol, Padahal Sesuai Aturan Salah dan Bisa Kena Denda AGS
Hal semacam ini tentu tak boleh dilakukan oleh pengendara di jalan. Pelaku balap liar pun bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari laman Toyota Indonesia, Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311. Pasal 274…