haha69

Sopir bus nekat dan hukuman berat menanti di jalan hingga ditilang polisi.

Sopir bus nekat dan hukuman berat menanti di jalan hingga ditilang polisi.

Perlu diketahui, perilaku pengemudi bus yang ugal-ugalan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan.

Ini ditentukan dalam Bagian 311.

1. Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (Rp3 juta).

2. Dalam hal kendaraan dan barang hilang karena kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 229 (2) karena perbuatan dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.000.000,00 (4 juta rupiah).

3. Dalam hal terjadi luka ringan dalam kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 229 Ayat 3 karena perbuatan menurut Ayat 1, diancam sebagai berikut. Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah).

4. Jika kecelakaan lalu lintas terjadi karena perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan korban menderita luka berat menurut Pasal 229 (4), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (10) tahun atau sampai dengan Rp. Denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal orang lain meninggal dunia akibat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (20-4 juta rupiah).