Adapun sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.
Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan, rapat bersama Presiden Jokowi memutuskan, syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan. “Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” tukas Bahlil.
Penulis: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com