haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Resmi! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Cuma untuk 1 KTP Saja

Resmi! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Cuma untuk 1 KTP Saja

Sementara itu, dalam Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Agus.