Tindakan melanggar batas jalur bus eksklusif tidak pernah bisa dibenarkan. Mengacu pada Lalu Lintas Jalan dan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar akan dikenakan penahanan atau denda. Penjara maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Peraturan terkait juga tertuang dalam Pasal 2 Ayat 7 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007. Ketentuan itu menyebutkan, kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
“Kendaraan dengan roda lebih dari dua tidak diperbolehkan memasuki halte bus.”
Juga Pasal 61 (3) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 2(7).
Disebutkan bahwa pelanggar dapat ditahan hingga 180 hari dengan denda hingga Rp 5.000.000 atau hingga Rp 50.000.000.