Sebelumnya Kemedag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN mengadakan pertemuannya dengan pihak AHM. Pertemuan digelar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat kemarin (25/8/.2023).
Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak,” jelas Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam siaran persnya, Sabtu (26/8/2023).
Kementerian Perdagangan meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Jika konsumen mengalami kendala dalam penggunaan produk AHM, dapat menghubungi layanan telepon 1-500-989 atau email: [email protected] atau sms 0811-9-500-989. Konsumen juga dapat mendatangi bengkel resmi AHM terdekat.
“Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia,“ terang Moga.