1. Barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa atau harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (Rp3 juta).
2. Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas yang merusak kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2 akibat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (Rp4 juta).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 (3), pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (Rp8 juta).
4. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan korban menderita luka berat menurut Pasal 229(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (Rp20 juta).
5. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mengakibatkan orang lain mati, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.