haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Fakta penetapan M Yusrizki sebagai tersangka baru kasus BTS Kominfo

tempoco, Jakarta – Muhammad Yusrizki, salah satu pejabat tinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), terseret kasus korupsi proyek BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketua Komisi Energi Terbarukan Kadin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuntadi, Kepala Bagian Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengaku telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yusrizki. Di kantornya di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023, Kuntadi mengatakan, “Penyidik ​​menemukan tanda-tanda korupsi dan menetapkan YUS sebagai tersangka, membawa kasus ini ke penyidikan”.

Berikut fakta terbaru yang diajukan Rizal Muda sebagai tersangka kasus BTS 4G Compo.

1. Menjadi Tersangka Kedelapan

Yusurizuki adalah tersangka ke-8 dalam kasus BTS. Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Negara Badan Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi Anang Achmad Latif;

Turut hadir Presiden PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Yohan Suryanto, Spesialis Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia; Account Director dan Entrepreneur Windy Purnama dari PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali.

2. Perusahaan dianggap berperan

Basis Investment Indonesia diduga sebagai perusahaan yang bertanggung jawab memasok listrik panel surya ke proyek BTS. Kejaksaan Agung Duga Korupsi Pengadaan Panel Surya. Sementara itu, Yusrizki menjabat sebagai Managing Director Basis Investments Indonesia sejak 2017.

3. Dugaan konspirasi penggelembungan harga

iklan

Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol untuk mengatur penawaran dan menaikkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

4. Yusrizki ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Kejagung menahan Yusurizuki di Rutan Cabang Kejagung sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Cardin Resmi tetap diam saat dia dibawa ke mobil tahanan.

Putri Riani Sanousi | M.Rosenno Aggie

Pilihan Redaksi: Kejaksaan Agung Tetapkan Yusrizki Sebagai Tersangka Proyek BTS Kominfo, Ini Perannya