Aksi sopir bus itu jelas telah melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya ia telah ngeblong dan tak memberi jalan mobil ambulans, di mana merupakan kendaraan prioritas yang patut didahulukan.
Hal ini sendiri tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134. Pengguna Jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Kemudian dalam Pasal 287 ayat 4, pelanggar aturan lalu lintas sendiri bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.