APAR yang tersedia di dalam kendaraan harus memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, dan adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Namun pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan tersebut, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Ini artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.
Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.