Perilaku pengemudi prosesi pemakaman jelas melanggar undang-undang lalu lintas. Pasalnya, mereka tidak mengalah pada kendaraan lapis pertama, ambulans.
Hal ini tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Lalu Lintas.
Pengguna jalan dengan hak dasar didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang menjalankan tugasnya
2. Ambulance mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Penunjang Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan yang dikepalai oleh Otoritas Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan bagi para pemimpin dan pekerja negara asing dan organisasi internasional yang menjadi tamu negara
6. Prosesi prosesi pemakaman dan
7. Kendaraan konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas.
Kemudian, dalam Pasal 287 Ayat 4, pelanggar lalu lintas itu sendiri diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.