haha69

Ahmad Sahroni Geram Ada Mobil Pribadi Pakai Strobo Maksa Minta Jalan di Tengah Kemacetan, Begini Aturannya

Ahmad Sahroni Geram Ada Mobil Pribadi Pakai Strobo Maksa Minta Jalan di Tengah Kemacetan, Begini Aturannya

Perlu diketahui bahwa hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.

“Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.

Dengan dasar hukum tersebut, maka sangat jelas mengenai penggunaan sirine. Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya pada kendaraan pribadi, maka pihak kepolisian berhak untuk menindak serta melakukan tindak pidana kepada penggunanya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis TMC Polda Metro Jaya.